Ini Sikap Tegas Indonesia di Mahkamah Internasional Terkait Pendudukan Zionis Israel di Palestina

- 24 Februari 2024, 07:01 WIB
Foto udara salah satu sudut Kota Gaza Palestina  sebelum dan sesudah 100 hari serangan Zionis Israel. Pemerintah Indonesia mendukung penuh advisory opinion Mahkamah Internasional terhadap pendudukan ilegal Zionis Israel atas Negara Palestina.
Foto udara salah satu sudut Kota Gaza Palestina sebelum dan sesudah 100 hari serangan Zionis Israel. Pemerintah Indonesia mendukung penuh advisory opinion Mahkamah Internasional terhadap pendudukan ilegal Zionis Israel atas Negara Palestina. /Tangkapanlayar Instagram @palestine/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Indonesia terkait fatwa hukum atau advisory opinion Mahkamah Internasional terhadap pendudukan ilegal Israel atas Palestina, tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya. Pemerintah Indonesia mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. 

Pernyataan sikap Pemerintah Indonesia disampaikan secara lisan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di persidangan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda Jumat 23 Februari 2024 waktu setempat.“Saya menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya. Karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno Marsudi sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemlu.

Di Mahkamah Internasional Menlu Retno Marsudi menyampaikan dua aspek utama pernyataan sikap Indonesia. Pertama, dari sisi yurisdiksi, menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. 

Baca Juga: Harry Maksum: Bela Palestina, Indonesia Harus Jadi Negara Super Power Baru

Kedua, dari sisi substansi, menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

Dalam keterangannya Menlu Retno Marsudi menyampaikan tiga alasan di balik argumen tersebut. “Pertama pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB,” ujar Menlu Retno Marsudi.

Kemudian, fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

Baca Juga: Membuka Tahun 2024 Tentara Zionis Israel Bunuh 207 Warga Palestina dan 338 Lainnya Terluka

Dan yang ketiga menurut Menlu Retno Marsudi adalah, Mahkamah Internasional akan secara positif. “Yaitu membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” kata Menlu Retno Marsudi.

Kemudian terkait dengan argumen kedua, menurut Menlu Retno Marsudi,  adalah terkait substansi fatwa hukum itu sendiri. Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri atau self-determination. 

“Sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut.Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes),” tambah Retno Marsudi.

Baca Juga: Malam Thansgiving Kelabu di Vermont New England, Tiga Mahasiswa Keturunan Palestina di Tembak

Selain itu Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan empat alasan untuk argumen sikap Indonesia  dalam mendukung fatwa hukum atau advisory opinion Mahkamah Internasional, pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan atau unjustified. Kemudian kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory.

“Disini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” kata Menlu Retno Marsudi.

Kemudian ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa. Keempat, Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.

Di akhir pernyataannya Menlu retno Marsudi menegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. “Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum, jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya,” tegas Menlu Retno Marsudi.

Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Terkait hal tersebut Mahkamah Internasional telah meminta 51 negara dan 3 organisasi internasional memberikan masukan untuk penyusunan fatwa hukum dimaksud.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah