Mereka yang Celaka, Tidak Mampu Menjaga dan Memelihara Sholatnya

- 28 November 2023, 03:08 WIB
Mereka yang celaka dalam sholatnya adalah mereka yang lalai dalam mengerjakan sholat, tidak sesuai dengan rukun ataupun syariat sah sholat.
Mereka yang celaka dalam sholatnya adalah mereka yang lalai dalam mengerjakan sholat, tidak sesuai dengan rukun ataupun syariat sah sholat. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ara’aitallazi yukazzibu bid-din, fa zalikallazi yadu ul-yatim, wa la yahuddu ‘ala ta’amil miskin, fa wailul lil-musallin, allazina hum’an salatihim sahun, allazina hum yura’un, wa yamna’unal-maun

Artinya; Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

“Pada masa sekarang ini dimana era media sosial begitu banyak digandungi menjadikan informasi dengan cepat sampai dan sering menjadi perbincangan, atau dikomentari dikalangan netizen. Tidak terkecuali dengan surah Al-Ma’un, dimana salah satu ayatnya ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat’ dikutip dan dikomentari oleh mereka yang awam,” ujar Ustad Didi Saefulloh seorang pemuka agama di Palasari kecamatan Cibiru Kota Bandung, dalam salah satu kajian.

Baca Juga: Sudah Mengerjakan Sholat Tapi Masih Berbuat Maksiat dan Kemunkaran

Makna dari Surah Al-Ma’un ayat 4 dan 5, ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya’ berdasarkan sejumlah tafsir adalah, bahwa mereka mengerjakan sholat tapi tidak sesuai dengan syari’at ataupun rukun sholat.

“Setidaknya di kalangan alim ulama terdapat 15 fardhu atau rukun sholat yang diawali dengan niat dan Tabiratulihram serta berdiri dengan sempurna bagi yang mampu melaksanakan sholat dengan berdiri. Membaca surah Tahiyat awal dan Al Fatihan diteruskan surah lain, kemudian rukuk, I’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud, thumaninah dalam empa rukuk sebelumnya, tasyahud akhir, membaca sholawat nabi setelah tasyahud akhir, melafalkan salam , duduk untuk membaca tasyahud akhir, shalawat Nabi, dan salam.” Kata Ustad Didi Saefulloh mengutip dari Tuhfah at-Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqih al-Lubab, karya Syekh al-Islam Abu Zakariya al-Anshari (925 H).

Syekh al-Islam Abu Zakariya al-Anshari juga menurut Ustad Didi Saefulloh menyebutkan  syarat seseorang diwajibkan mengerjakan sholat atau dapat mengerjakan sholat bila. beragama Islam, mumayyiz, sudah masuk waktu shalat, dan mengetahui fardhu-fardhu sholat serta tidak meyakini satu fardlu pun sebagai laku sunnah. Kemudian, suci dari hadats kecil dan besar, juga suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat sholat.

Menutup aurat bagi yang mampu dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki, kemudian menghadap kiblat, dikecualikan bagi musafir yang melaksanakan shalat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’.

Baca Juga: Sholat Orang Beriman, Akan Mendatangkan Ketenangan dan Ketentraman

Kemudian syarat lainnya, tidak berbicara selain bacaan sholat, tidak banyak bergerak selain gerakan sholat dimana Imam Syafi’i membatasinya tiga Gerakan. Juga tidak sambil makan dan minum, tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x