Makan dan Minum Sambil Berdiri, Ada Dua Pendapat

- 3 Januari 2024, 06:45 WIB
Makan dan minum sambil berdiri dalam agama Islam dilarang namun sebagian beranggapan makruh dilakukan.
Makan dan minum sambil berdiri dalam agama Islam dilarang namun sebagian beranggapan makruh dilakukan. /Pixabay/canva/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Bagi Sebagian besar masyarakat Sunda maupun Jawa, bulan Jumadil Akhir berdasarkan penanggalan Hijriah atau kalender Islam dianggap waktu yang baik untuk melaksanakan hajatan. Seperti pada waktu-waktu sekarang ini. Meskipun sudah memasuki musim penghujan, meskipun gedung-gedung sudah penuh terisi ada banyak keluarga yang menikahkan putra putri mereka di ruang terbuka.  

Namun belakangan ini, resepsi pernikahan dengan konsep di dalam maupun luar gedung banyak dilaksanakan dengan tidak menyediakan kursi bagi tetamu hingga jamuan makan dan minum harus dilakukan dengan berdiri atau disebut ‘standing party’. Bagi sebagian orang yang mengikuti perkembangan zaman tentunya tidak menjadi masalah, tapi bagi sebagian lainnya hal tersebut menjadi masalah, dan hal ini menjadi pro dan kontra.

Bagi mereka yang berpegang teguh pada kaidah agama ataupun prinsip Islami, maupun adab pergaulan tetinggalan budaya ketimuran, kegiatan makan dan minum di dalam suatu hajatan ataupun kegiatan lainnya tidaklah baik dan bahkan dilarang. Namun tidak sedikit pula dari kita yang berpandangan kalau tidak menyantap makanan di tempat hajatan tidak menghargai yang mengundang.

Baca Juga: Jaga dan Pelihara Sholatmu

Terkait makan dan minum sambil berdiri di tempat hajatan disinggung dalam stus resmi Bimas Islam Kemenag. Disebutkan ada banyak sabda Rasulullah Shalalahu allaihi wasalam terhadap perbuatan makan dan minum sambil berdiri. Sebagaimana disampaikan dalam hadist Riwayat Ahmad dan Muslim, dari Abu Said bahwa Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam melarang minum sambil bediri.

Namun dalam hadist lain, hadist Riwayat Bukhari dan Ahmad, dari Imam Ali radiallahu anhu bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,”

Terkait dengan dua pendapat tersebut, dikutip dari situs resmi Bimas Islam Kemenang, Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut;  “Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim.”

Baca Juga: Keutamaan Hari Jumat Bagi Umat Muslim

Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan. “Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,”

“Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” kata Syekh Wahbah Az-Zuhayli, sebagaimana termuat dalam  Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x