Syaban Akan Berakhir Ramadhan Akan Tiba, Sudahkan membayar Fidyah

- 10 Maret 2024, 04:12 WIB
Ilustrasi Fidyah.
Ilustrasi Fidyah. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Bulan Syaban akan segera berakhir dan bulan Ramadhan akan segera tiba. Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, dimana doanya orang berpuasa tidak ditolak, pahala amal ibadah dilipatgandakan, pintu-pintu surga dibukakan pintu neraka di tutup dan setan setan di belengu.

“Hari ini Minggu 10 Maret 2024, berdasarkan penanggalan Hijroah merupakan tanggal 29 Syaban 1445 Hijriah atau akhir bulan Syaban dan esok hari sudah memasuki tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah. Karenanya sambutlah bulan Ramadhan dengan bersuka cita dan dengan penuh keimanan serta ketaqwaan, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam, ‘Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan taqwa berharap pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,” ucap Ustad Didi Saefulloh seorang pemuka agama di Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung mengutip salah satu hadist riwayat Bukhari dan Muslim.

Disampaikan Ustad Didi Saefulloh, dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, banyak tradisi yang dilakukan umat Muslim di tanah air. Selain mengunjungi makam leluhur atau ziarah kubur yang dikenal dengan istilah ‘nyekar’ atau ‘nadran’, dan paling banyak dilakukan adalah membeli segala keperluan makanan dengan berbelanja ke pasar atau ke supermarket.

Baca Juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Syaban 1445 H, Bersholawat pada Rasulullah Shalallahu Allaihi Wassalam

“Coba saja lihat, pasar dan pusat perbelanjaan begitu ramai, orang tua terutama kaum ibu membeli berbagai kebutuhan untuk mempersiapkan datangnya bulan puasa. Bahkan tidak sedikit yang memaksakan beli daging dan ayam agar puasa-puasa awal terasa beda dan nikmat,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Hal tersebut menruut Ustad Didi Saefulloh tidaklah dapat dipersalahkan dan juga tidak dapat dibenarkan untuk menyambul bulan puasa dengan cara berlebihan dan mengada-ada. “Sementara persiapan lahir dan bathin tidak dipersiapkan dan sering terlupakan, semisal membayar fidyah untuk menutup puasa wajib tahun sebelumnya yang tidak dilakukan,” kata Ustad Didi Saefulloh.

Dikutip dari sejumlah literatur tentang pembayaran Fidyah atau denda yang wajib dibayarkan karena seorang muslim meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons sama dengan 675 gram atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca Juga: Ini yang Harus Dipersiapkan Berpuasa di Bulan Ramadhan

“Namun fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah,” kata Ustad Didi Saefulloh.

Sekarang ini menurut Didi Saefulloh,  badan amil zakat atau BAZNAS telah memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang akan membayar fidyah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Berikut ini tata cara pembayaran fidyah dengan uang:

1. Hitung berapa hari kamu meninggalkan puasa

Perhitungan ini dilakukan untuk dapat mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk berapa hari seorang muslim meninggalkan puasa selama bulan Ramadhan.

2. Berniat menunaikan fidyah

Berniat dalam hal ini adalah meneguhkan hati, murni karena Allah bukan karena hal lain. Seperti ingin menerima pujian atau memenuhi tuntutan. Niat juga dapat diartikan bersungguh – sungguh dalam membayar fidyah.

3. Kunjungi kantor BAZNAS atau pengelola zakat

Setelah menghitung hari meninggalkan puasa dan menetapkan niat baik, selanjutnya adalah mendatangi pengelola zakat untuk membayarkan fidyah. Pengelola zakat dapat ditemui di masjid-masjid atau kantor BAZNAS.

4. Sampaikan tujuan membayar fidyah

Sebelum membayarkan uang fidyah, melakukan konsultasi dengan pengelola zakat yang memahami mekanisme pembayaran fidyah juga dapat dilakukan.

Sampaikan jumlah hari meninggalkan ibadah puasa dan kalkulasi berapa jumlah uang yang harus dibayarkan.

5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah

Setelah fidyah dibayarkan, panitia akan memberikan bukti tanda pelunasan, disertai dengan tanda tangan. Penerima akan membacakan doa agar fidyah yang dibayarkan dapat diterima Allah SWT dan menjadi berkah.

Di atas merupakan tata cara membayar fidyah dengan uang. Seorang muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dengan alasan tertentu, wajib hukumnya membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x