Penanganan Kebencanaan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Pemerintah

11 Maret 2021, 06:00 WIB
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu saat memberikan paparan pada kegiatan Rakornas PB BNPB Tahun 2021. /tangkapan layar youtube bnpb/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kaum perempuan dan anak harus menjadi perhatian pemerintah pada saat dilakukan penanggulangan bencana. Perempuan harus dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam siklus kebencanaan seperti tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi atau pemulihan.

Disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  Pribudiarta Nur Sitepu pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2021, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. 

“Salah satunya memberikan perlindungan kepada kelompok ini dalam menghadapi masa sulit di saat bencana dan dalam konteks ini, mendorong beberapa hal yang otomatis dapat diterapkan saat bencana,” ujar Pribudiarta Nur Sitepu Dikatakan Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan beberapa masukan terkait dengan konteks perempuan dan anak, khususnya di saat bencana.

Baca Juga: Hingga Pukul 24.00 WIB, 30 Orang Penumpang Bus Sri Padma Kencana Meninggal

Pertama, data pilah berbasis gender. Data terpilah ini perlu dilakukan secara otomatis sejak awal, misalnya perencanaan tenda atau fasilitas di pos pengungsian atau penentuan bantuan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Pribudiarta Nur Sitepu juga menekankan bahwa pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. “Dalam penanganan kebencanaan, perempuan dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam siklus kebencanaan seperti tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi atau pemulihan,” ujar Pribudiarta Nur Sitepu.

Di sisi lain, menurut Pribudiarta Nur Sitepu, kebutuhan spesifik pada perempuan dan anak perlu untuk disiapkan. Hal tersebut dapat bertujuan untuk menghindarkan mereka dari risiko, seperti kekerasan.

Baca Juga: Warga Tidak Kapok, Warga Memilih di Hukum Push Up Ketimbang Pakai Masker

“Namun demikian kebutuhan ini tidak hanya menyasar mereka, tetapi juga kelompok rentan lain seperti lanjut usia dan disabilitas. Sebagai contoh pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda dan layanan khusus ibu hamil dan ibu melahirkan maupun layanan psikososial,” jelas Pribudiarta Nur Sitepu.

Selanjutnya, Pribudiarta Nur Sitepu, mendorong untuk mengembangkan organisasi kerelawanan untuk perempuan dan anak. Organisasi ini dibutuhkan untuk merespons konteks kebencanaan dan isu-isu gender dalam kebencanaan.

Area perhatian KPPPA lain menurut Pribudiarta Nur Sitepu, yaitu sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan dan pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan. 

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Penguji UKW

Diakhir paparannya Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. “Seperti tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana,” pungkas Pribudiarta Nur Sitepu. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler