Ini Aturan Permenhub 13 Tahun 2021 Bagi Transportasi, Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian

9 April 2021, 19:08 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUG TIMUR - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub 13/2021 mengatur pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam penjelasannya Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan untuk transportasi darat, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan Permenhub 13/2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Juga, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Disampaikan Budi Setiyadi, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca Juga: Wapres KH. Ma’ruf Amin, Perekonomian Indonesia Ada Kenaikan 4,4 Persen hingga 4,9 Persen

Selain itu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Untuk ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Menurut Budi Setiyadi, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Juga untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi. Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,  pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan Permenhub 13/2021, pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. “Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,” terang Budi Setiyadi.

Baca Juga: Panen Masih Berlangsung, Diperkirakan Hingga Juni Bulog Tampung 1,4 Juta Ton Beras

Sementara Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo menjelaskan, pemberlakukan Permenhub 13/2021, untuk pengendalian pada transportasi laut, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor transportasi laut, menurut Agus H. Purnomo, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan. Juga bagi pergantian awak kapal dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu menurut Agus H. Purnomo, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Pengecualian juga bagi kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik. Meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Untuk pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut menurut Agus H. Purnomo, dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19. Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya mengatakan pengendalian pada transportasi udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. “Operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” ujar Novie Riyanto.

Untuk pengecualian pada angkutan udara menurut Novie Riyanto,  diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Juga operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Baca Juga: Kampanye  #SaveBatikIndonesia, Selamatkan Batik Indonesia dari Kepunahan Akibat Covid-19  

Selain itu untuk operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat dan operasional angkutan kargo. Sementara untuk operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19. Dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara,” ujar Novie Riyanto.

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menjelaskan terkait pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA). “Perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai,” terang Danto Restyawan.

Sedangkan untuk kegiatan pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. “Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Danto Restyawan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler