Miris, Korban Perudungan di Kotamogabu Meninggal Dunia

15 Juni 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Perudungan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Kotamogabu, Sulawasi Utara mengakibatkan korban meninggal dunia. /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus perudugan (bully) terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), usia 13 tahun, di Kotamogabu, Sulawasi Utara. Korban yang hendak melaksanakan shalat di mushala dianiaya sembilan orang temannya hingga menyebabkan korbanmeninggal dunia.

“Kami berduka seorang anak meninggal akibat kasus perudugan di lingkungan sekolah oleh teman-teman korban sendiri. Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Rabu 15 Juni 2022.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap penanganan kasus dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban. Sekaligus anak sebagai terlapor dapat terpenuhinya hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: ISBI Bandung Mencari Rektor Baru, di Cari Pemimpin Pinunjul

Kepada satuan pendidikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan agar mampu menciptakan lingkungan yang ramah terhadap anak, melindungi anak, inklusif, serta nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial anak.  Pengelola satuan pendidikan harus memastikan bahwa sekolah jauh dari tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

“Pihak yang terlibat dalam pengelolaan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk  menjamin hak-hak anak dalam lingkungan sekolah terpenuhi. Jangan menunggu ada kasus kekerasan barulah pengelola satuan pendidikan menyadari perlunya melakukan pengawasan,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Berdasakan laporan, kasus perudungan atau bully tersebut terjadi saat korban akan ke musala untuk salat. Korban  ketika masuk ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya, kedua tangannya di pegang, wajah ditutup dengan sajadah dan tubuhnya di tendang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cukur Nepal 7-0, Iriawan: Alhamdulillah Kita Lolos Ke Piala Asia 2023

Setelah peristiwa perudungan tersebut korban sempat dibawa ke rumah sakit di Manado, namun tidak tertolong lagi. Korban meninggal dunia pada 12 Juni 2022.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan  saat ini ada 9 anak terlapor yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resor Kotamobagu. Kesembilan anak tersebut  didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak.

“KemenPPPA melalui tim SAPA 129 terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban dilakukan hingga penanganan hukum para terlapor anak,” terang Nahar.

Baca Juga: Super Strawberry Moon Dinikmati Sesaat, Hujan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Kota Bandung

Tim SAPA 129 KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara dan UPTD PPA Kotamobagu dalam melakukan case conferece terkait dengan kasus tersebut. Proses pemeriksaan terlapor dapat segera menemukan pelaku  penganiayaan tersebut. Apabila tersangka sudah ditetapkan.

“Penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk menjamin bahwa dalam proses peradilan pidana, anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, antara lain nama anak pelaku, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak pelaku, anak korban dan/atau anak saksi,” jelas Nahar. 

Menurut Nahar, KemenPPPA juga mendesak kepolisian untuk mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika memenuhi unsur Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dapat diancam sanksi hukum sesuai Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler