Baca Juga: Pilkada 2020 Kabupaten Cianjur, Herman Suherman - Tb. Mulyana Syahrudin Menang Telak
Pemerintah, menurut Joko Widodo, telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban dengan berbagai macam cara. “Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” terang Joko Widodo.
Pemerintah menurut Joko Widodo, memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.
”Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi, bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Joko Widodo.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandung, Hanya Mandalajati dan Bandung Wetan Masih Nilil Kematian
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Kemungkinan Tidak Diperbolehkan
Sebelumnya, menurut Joko Widodo, negara telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.
Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya. (heriyanto)***