Merantau Tidak Punya Modal Berakhir Mencuri Panci

- 25 Desember 2020, 08:00 WIB
Illustrasi pencurian rumah kosong.
Illustrasi pencurian rumah kosong. /TheDigitalWay/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, telah ditetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci terbuat dari aluminium berwarna silver dan 2 (dua) unit loudspeaker merk King Max Type SR-888 berwana hitam sebagai objek yang telah dicuri oleh  MN.

Berawal pada bulan Agustus 2020 pukul 09.30 MN berangkat ke rumah ES (disidang terpisah) untuk sarapan pagi.

Pada saat itu MN bercerita kepada ES bahwa ia tidak memiliki uang untuk modal berangkat merantau.

Baca Juga: Tengah Malam Pohon Dekat JPO HMS Mintaredja Tumbang

Berawal dari pembicaraan tersebut ES mengajak MN untuk mencuri di rumah kosong. Selanjutya pada malam harinya sekitar pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa selesai bermain warnet MN sengaja melintasi rumah kosong milik korban yang dibicarakan oleh MN dan ES sebelumnya.

Pada saat itu MN melihat bahwa pintu belakang rumah kosong tersebut sudah dalam keadaan rusak dan memberanikan diri untuk masuk ke dalam rumah tersebut namun tidak jadi dilakukan.

Keesokan harinya MN kembali ke rumah korban dan mengambil barang-barang dari dalam rumah korban berupa 1 (satu) unit kipas angin bewarna Hitam, 1 (satu) unit sepeda anak-anak bewarna hitam dan 1 (satu) unit speaker aktif merk KINGMAX bewarna Hitam.

Barang-barang tersebut diamankan terdakwa di ruko kosong yang berada di jalan Lengkuas tersebut.

Baca Juga: Mobile Games Action RO2 Spear of Odin Telah Rilis

Hari berikut terdakwa menjual 1 (satu) unit kipas angin tersebut seharga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada orang tidak dikenalnya pada saat itu melintas di seputaran jalan Lengkuas, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda anak-anak dijual terdakwa kepada tukang botot keliling seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian ES datang dengan membawa panci untuk minta dijualkan oleh MN, panci tersebut pun disimpan bersamaan dua unit loudspeaker merk King Max Type SR-888.

Berdasarkan pengakuan korban telah kehilangan barang berupa 3 (tiga) buah dandang, 2 (dua) buah panci, 3 (tiga) kuali besar, 3 (tiga) kuali kecil, 1 (satu) unit TV 29 Inchi merk AKARI, 1 (satu) set Speaker Aktif, 1 (satu) unit sepeda kecil, 3 (tiga) unit kipas angin, 1 (satu) unit Portable, uang logam pecahan 500 dan 1000 berjumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 2 (dua) set blender , 1 (satu) unit Magiccom, 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah boneka ukuran besar, dengan total kerugian senilai Rp,- 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga: Singapura dan Denmark Konfirmasi Ditemukan Covid-19 Varian Baru

Atas perbuatannya MN pun didakwa telah melanggar KUHPidana Pasal 363 ayat 1 “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Pada tanggal 22 Desember 2020 MN diadili oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atas perbuatannya dalam putusan nomor 313/Pid.B/2020/PN Tbt yang amarnya berbunyi Mengadili, Menyatakan Terdakwa MN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primair. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Maka berdasarkan kasus ini kita mengetahui bahwa niat jahat selalu ada saat seseorang dalam keadaan membutuhkan. Namun yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah karena adanya kesempatan, dimana dalam kasus ini akses masuk rumah terbilang mudah sehingga pelaku berniat melancarkan aksinya. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x