KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp 13,2 Miliar Pada Kementerian Agama

- 7 April 2021, 22:59 WIB
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag.
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag. /Foto: Rikie/Kemenag  

Secara teknis, menurut Nizar,  aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara. Kemudian akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). 

Baca Juga: Fashion Moslem Terdampak Pandemi, IFI Lahirkan Perancang Baru  

"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," jelas Nizar yang hadir dalam acara serah terima aset dengan didampingi Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag M Ali Irfan.

Ditambahkan Nizar, dengan penambahan aset ini, Kementerian Agama akan dapat meningkatkan kinerja dan layanannya. Sehingga dapat semakin optimal dalam melakukan pembangunan di bidang agama. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada KPK dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung dan menyukseskan upaya ini. Semoga ke depan kerjasama seperti ini dapat terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Nizar.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.  "KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara,"  jelas Firli Bahuri.

Ditambahkan Firli Bahuri, aset yang diserah terimakan ke Kementerian Agama merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x