Ini Ketentuan Bila Mau Melakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa dan Bali

- 4 Juli 2021, 01:11 WIB
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus mengantongi sertifikat vaksin hasil RT-PCR 2 x 24 jam.
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus mengantongi sertifikat vaksin hasil RT-PCR 2 x 24 jam. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan terbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Terbitnya Surat Edaran di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi,  pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik. Kepada masyarakat diharapkan agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Longsor Terjang Kawasan Resort Atami Tokyo Jepang

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub berupa,  perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR/TCM  2 x 24 Jam atau Antigen 1 x 24 Jam.

Juga pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR/TCM 2 x 24 jam. Tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Sedangkan khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR/TCM yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: IGD RSUD Kota Bandung, Tutup Untuk Waktu Belum Pasti

Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. “Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah