Percepat Vaksin Disabilitas Gunakan Vaksin Sinopharm Hibah Raja Uni Emirat Arab

- 17 Agustus 2021, 07:00 WIB
Pelaksanaan vaksinasi untuk penyandang cacat dan disabilitas di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pemerintah akan memprioritaskan pemberian vaksinasi bagi  penyandang disabilitas di enam provinsi Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm hibah Raja Uni Emirat Arab.
Pelaksanaan vaksinasi untuk penyandang cacat dan disabilitas di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pemerintah akan memprioritaskan pemberian vaksinasi bagi penyandang disabilitas di enam provinsi Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm hibah Raja Uni Emirat Arab. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di pulau Jawa dan Bali.  Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam keterangannya Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian vaksin Covid-19 kepada Kelompok Disabilitas di enam provinsi Jawa dan Bali.

“Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis,” terang Widyawati.

Baca Juga: Luhut, Selama Pandemi Covid-19 PPKM Akan Dijadikan Instrumen

Menurut Widyawati, dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas. “Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan, secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” jelas Widyawati.

Sebelumnya menurut Widyawati,  Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. 

Baca Juga: Potensi Pedesaan Bukan Hanya Pertanian, Tapi Ada Potensi Lainnya

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.” jelas Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga menurut Widyawati telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.  “Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19,” pungkas Widyawati. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah