Tahun ini, Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 Harus Sederhana

- 17 Agustus 2021, 06:30 WIB
Kementerian Dalam Negeri  mengeluarkan surat edaran himbuan penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana dan melarang berbagai perlombaan yang dapat menciptakan kerumunan.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran himbuan penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana dan melarang berbagai perlombaan yang dapat menciptakan kerumunan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021. Dihimbau perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.

Mendagri juga mengeluarkan Surat bernomor 0031/4297/SJ tertanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ditujukan pada kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Intinya dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana. Tentunya tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Dalam RAPBN 2022 Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2.708 Triliun

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Surat Edaran tersebut juga mengatur hal teknis lainnya. Salah satunya, kegiatan seremonial maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, menurut Benni Irwan,  kepada masyarakat imbauan agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Juga dalam Surat Edaran memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Luhut, Selama Pandemi Covid-19 PPKM Akan Dijadikan Instrumen

“Kami berharap dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini masyarakat untuk tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni Irwan. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x