Melalui Rakor dan Public Hearing yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut, para pelaku usaha juga menerima sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga menerima sosialisasi terkait teknis pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jambi, juga terkait Syarat dan Ketentuan Izin Usaha bagi Pelaku UMK dari Dinas Kesehatan provinsi Jambi. (heriyanto)***