Total 12.294 Jemaah Cadangan Lunasi Bipih 1443 Hijriah 

- 23 Mei 2022, 02:00 WIB
Jemaah haji kloter pertama Kota Bandung pada musim haji 2019 lalu. Tahun ini 1443 hijriah/2022 masehi haji kloter  pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022 mendatang.
Jemaah haji kloter pertama Kota Bandung pada musim haji 2019 lalu. Tahun ini 1443 hijriah/2022 masehi haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022 mendatang. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tahapan  pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 Masehi dan konfirmasi keberangkatan telah menetapkan 89.715  jemaah dari 92.246 jemaah haji reguler yang siap berangkat. Sementara sisa kuota jemaah haji reguler sebanyak 2.531 jemaah masuk kuota jemaah cadangan.

“Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.  Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, artinya sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246 jemaah dan ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIH,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 22 Mei 2022.

Untuk sisa kuota haji sebanyak  2.531 jemaah, menurut Saiful Mujab akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: Lewat Drama Adu Penalti, Timnas Sepak Bola Raih Perunggu

Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M,  pada 9 hingga 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

“Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Sementara sisa kuota sebanyak 2.531 jemaah,” ujar Saiful Mujab.

Untuk mekanisme pengisian sisa kuota menurut Saiful Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Baca Juga: Dindin Kadis Koperasi dan UKM Jawab Tantangan Bupati Dadang Supriatna  

“Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi,” terang Saiful Mujab.

Kemudian, kedua apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x