Vaksin Nusantara Memasuki Uji Klinik Fase 3 Sebelum Memperoleh Izin Penggunaan

- 30 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.  Vaksin Merah Putih memasui fase ke tiga sebelum mendapatkan izin dapat dipergunakan.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Vaksin Merah Putih memasui fase ke tiga sebelum mendapatkan izin dapat dipergunakan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (UNAIR) menjadi front runner dengan dimulainya uji klinik fase 3. Vaksin Merah Putih merupakan vaksin Covid-19 dengan platform inactivated virus, hasil kerja sama UNAIR dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia (PT Biotis).

“Vaksin Merah Putih memasuki fase 3 yang artinya vaksin dapat segera digunakan setelah uji klinik fase 3 selesai dilakukan dan memperoleh Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM .Vaksin ini merupakan karya murni dari peneliti dan industri farmasi di Indonesia yang dikembangkan dari hulu atau awal tahapan pengembangan vaksin baru dengan menggunakan Virus SARS-CoV-2 yang diisolasi dari pasien Covid-19 di Surabaya,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, dalam keterangan persnya yang dikutip dari situs resmi pom.go.id.

Dikatakan Penny K Lukito, hasil yang telah di capai Vaksin Merah Putih merupakan salah satu contoh implementasi kolaborasi triplehelix. ”Di mana akademisi (UNAIR) mengembangkan vaksin, pelaku usaha (PT Biotis) melakukan produksi skala masal, dan pemerintah (antara lain Badan POM dan Kementerian Kesehatan) mendukung pengembangan vaksin ini melalui pendampingan selama proses pengembangannya”, ujar Kepala Badan POM Penny K Lukito.

Baca Juga: Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh Pada 10 Juli 2022 Masehi, Hilal Belum terlihat

Uji klinik fase 3 direncanakan akan merekrut sebanyak 4.005 subjek uji dan akan dilaksanakan di center uji klinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo, Surabaya dan 3 satellite sites, yaitu Rumah Sakit UNAIR, Surabaya; RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang; dan Rumah Sakit Paru, Jember. Dalam tahap ini, uji klinik tidak akan menggunakan plasebo sebagai pembanding.

Vaksin uji akan dibandingkan dengan Vaksin CoronaVac, yang telah mendapatkan EUA dari Badan POM dan masuk dalam Emergency Use Listing (EUL) WHO, serta mempunyai platform yang sama dengan Vaksin Merah Putih, yaitu inactivated virus.

Sebelumnya uji klinik fase 1 telah dimulai pada tanggal 8 Februari 2022 dan uji klinik fase 2 pada tanggal 28 Maret 2022. Saat ini, vaksin sedang dalam tahap pengamatan/follow up setelah suntikan kedua.

Baca Juga: 51 Orang Imigran Tewas Dalam Kontainer di San Antonio, Ternyata Ini yang Dilakukan Sopir Kontainer Maut

“Badan POM telah mengawal pengembangan Vaksin Merah Putih UNAIR ini sejak awal dengan memberikan asistensi melalui pertemuan yang dilakukan secara daring maupun luring. Asistensi ini diberikan kepada peneliti, dimulai dari pelaksanaan uji non-klinik pada hewan, dilanjutkan uji klinik pada manusia mulai dari fase 1, 2, dan tentunya fase 3 yang saat ini sedang dilaksanakan. Badan POM juga memberikan asistensi pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada PT Biotis untuk persiapan produksi vaksin secara masal”, lanjut Kepala Badan POM.

Pada tanggal 7 Februari 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalan Vaksin Merah Putih yang berlaku hingga 6 Februari 2026.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah