Ditegaskan Ace Hasan Syadzily, pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.
"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," ujar Ace Hasan Syadzily.
Dikatakan Ace Hasan Syadzily, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas. Lembaga filantropi ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh.
"Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” pungkas Ace Hasan Syadzily.(heriyanto)***