Ternyata, ACT Tidak Terdaftar Sebagai Lembaga Pengumpul Dana Umat di Baznaz

- 6 Juli 2022, 15:36 WIB
Infografis Global Zakat salah satu produk Aksi Cepat Tanggap.  Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap  tidak terdaftar di BAZNAS  dianggap mengupulkan zakat umat secara ilegal.
Infografis Global Zakat salah satu produk Aksi Cepat Tanggap. Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap tidak terdaftar di BAZNAS dianggap mengupulkan zakat umat secara ilegal. /Tangkapan layar act.id/

Ditegaskan Ace Hasan Syadzily, pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.

"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya," ujar Ace Hasan Syadzily.

Dikatakan Ace Hasan Syadzily, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas.  Lembaga filantropi ACT  tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

 "Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas,” pungkas Ace Hasan Syadzily.(heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x