Ferdy Sambo Ungkap Alasan Rencanakan Aksi Pembunuhan

- 12 Agustus 2022, 07:40 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Foto: PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Fedy Sambo semakin terkuak. Awal kejadian di Rumah Dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu diungkap Ferdy Sambo pada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan persnya, bahwa sebelum kejadian tersangka Ferdy Sambo sempat marah. “Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dikutip dari situs berita PMJNews.

Dikatakan Andi Rian Djajadi, kepada Timsus Polri dalam pemeriksaan Ferdy Sambo mengungkapkan alasan rencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Diungkapkan Ferdy Sambo bahwa dirinya mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC istrinya,” ujar Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: PPKM di Kota Bandung Dimanfaatkan Pengedar Narkoba Jaringan Jerman Malaysia Indonesia

Kepada Timsus Polri, Ferdy Sambo dalam keterangannya, PC istrinya  mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua. Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya telah disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Fedy Sambo tidak terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Waspadalah, Kasus Covid-19 Masih Ada dan Masih Tinggi

Insiden  di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu dari hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Polri terungkap rekayasa penembakan  yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J dilakukan Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Irjen FS (Ferdy Sambo) disaksikan Bripka RR (Ricky Rizal) serta KM.

“Tidak diketemukan, saya ulangi, tidak diketemukan fakta tembak menembak  seperti yang dilaporkan awal,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit rabowo dalam keterangan persnya yang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 malam.  (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x