KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Penerima Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD

- 13 Januari 2023, 19:48 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tamak saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap uang 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tamak saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap uang 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. /Sumber : Instagram @KPK/

RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 28 tersangka anggota DPRD Jambi tersebut harus bersiap untuk duduk di kursi pesakitan. Dari 28 orang tersangka,  KPK melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian  tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, serta tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x