KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Penerima Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD

- 13 Januari 2023, 19:48 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tamak saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap uang 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tamak saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap uang 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. /Sumber : Instagram @KPK/

 

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019. Penetapan tersangka  terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kasus yang menyeret ke 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang dan berdasar hasil penyidikan ditetapkan 4 tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Dari hasil OTT, KP menyita uang tunai Rp 400 juta turut. Uang yang disita ditujukan pada anggota DPRD agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi atau biasa disebut 'suap ketok palu'. Di duga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018,  ke 28 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019  meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola Gubernur Jambi pada masa itu. 

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Asal Kabupaten Bandung Barat Berhasil Dipisahkan di RSHS

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Mereka adalah, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M  Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Haid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayat (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaludin (DL), Muhamad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Selanjutnya, uang “ketok palu” tersebut dibagikan sesuai dengan posisi para Tersangka di DPRD. Besarannya senilai Rp100 juta hingga  Rp400 juta per-Anggota.

Baca Juga: Ferry Irawan Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan KDRT

RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 28 tersangka anggota DPRD Jambi tersebut harus bersiap untuk duduk di kursi pesakitan. Dari 28 orang tersangka,  KPK melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian  tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, serta tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x