Dikatakan Jaksa Penuntut Umum, seperti halnya empat terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawanthi, terdakwa Richard Eliezer terbukti dan meyakinkan terlibat melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Richard Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana. Selain itu terdakwa turut menjadi eksekutor menembak Brigadir J megakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer telah menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya. Selain itu perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum. (heriyanto)***