Obat Herbal Senilai Rp1,40 Miliar Diamankan Badan POM

- 15 Maret 2023, 04:50 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito saat menujukan barang bukti obat herbal hasil penindakan di salah satu pabrik obat ilegal di Desa Kumendung dan Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito saat menujukan barang bukti obat herbal hasil penindakan di salah satu pabrik obat ilegal di Desa Kumendung dan Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. /Foto : Humas Badan POM/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) lakukan penindakan terhadap pabrik obat tradisional ilegal di Desa Kumendung dan Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Total nilai temuan di dua lokasi berupa ribuan obat herbal dalam berbagai kemasan dengan nila mencapai Rp1.407.920.000.

“Penindakan berawal dari pendalaman laporan masyarakat setempat bahwa terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya ataupun substandar. Pada Kamis, 9 Maret 2023, Badan POM dilakukan operasi penindakan di sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,”  terang Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam keterangan persnya kepada awak media, sebagaimana dikutip dari situs resmi Badan POM.

Penindakan yang dilakukan bersama Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal. “Penindakan dilakukan di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” tambah Penny K Lukito.

Baca Juga: WADUH Ketua IPW Laporkan Seorang Wamen ke KPK

Dari operasi penindakan tersebut, menurut Penny K Lukito,  ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 16.120 botol dalam kemasan 1.261 dus senilai Rp564,2 juta.  Kemudian produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak  4.488 botol dalam kemasan 274 dus senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

“Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai satu miliar empat ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah (Rp1.407.920.000 ),” ujar Penny  Lukito. 

Baca Juga: Begini Kronologis Tindakan Anarkis Siswa SMK di Kota Tahu yang Mengakibatkan Jatuh Korban Jiwa

Produk ilegal tersebut menurut Penny Ka Lukito, telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” jelas Kepala Badam POM Penny K Lukito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah