Badan POM Musnahkan Obat Produk  PT Ciubros Farma dan Pencabutan CPOB

- 16 Desember 2022, 01:45 WIB
Ilustrasi obat-obatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan obat produk  PT Ciubros Farma.
Ilustrasi obat-obatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan obat produk PT Ciubros Farma. /Foto : Pixabay/stevepb/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma. Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh Badan POM.

Pemusnahan obat dilakukan Badan POM terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. Sebelumnya, Badan POM  terhadap produk sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.  “Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” tegas  Kepala Badan POM Penny K Lukito.

Baca Juga: Karangasem Bali, Hingga Malam Ini Sudah 95 Kali Guncangan Gempa Bumi Tektonik Dangkal

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. “Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” jelas Penny K Lukito.

PT Ciubros Farma meurut Penny K Lukito, masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” terang Kepala BPOM lagi.

Baca Juga: Kata Kemendagri Tentang Stunting di Jawa Barat, Masih 24,5 Persen

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” pungkas Kepala Badan POM Penny K Lukito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x