Masih Berlaku, Status Kedaruratan Covid-19 Belum di Cabut

- 6 April 2023, 00:30 WIB
Status kedaruratan Covid-19 masih berlaku hingga  Mei 2023.
Status kedaruratan Covid-19 masih berlaku hingga Mei 2023. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ingatkan bahwa  status kedaruratan Covid-19 belum dicabut. Selama status kedaruratan Covid-19 belum dicabut vaksinasi Covid-19 masih disubsidi pemerintah.

Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, Pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 masih berlanjut hingga Mei 2023. Keputusan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Rapat Status Kedaruratan Masyarakat secara daring, Senin 3 April 2023 baru lalu.

"Belum ada pembicaraan, tetapi selama masih status kedaruratan ditanggung pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan juga vaksinasi berbayar," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Hati Hati, Difteri Cara Penularannya Sama dengan Covid-19

Dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy,  jika status kedaruratan Covid-19 dicabut maka vaksinasi Covid-19 akan ditanggun BPJS Kesehatan. "Untuk saat ini kita belum bicarakan, apakah itu nantinya gratis, kemudian besar pembiayaan ditanggung BPJS," terang  Muhadjir Effendy.

Hal tersebut dilakukan menurut Muhadjir Effendy sambil menunggu perkembangan dan arahan dari WHO pada Mei mendatang. “Kita tunggu arahan dari WHO, terkait status kedaruratan Covid-19 dan juga status kedaruratan penyakit mulut dan kuku menjadi keadaan khusus,” pungkas Menko PMK Muhadjir Effendy. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x