Tentang Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kabareskrim Polri Akan Lakukan Ini

- 26 Juni 2023, 21:30 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Bareskrim Polri akan memanggil saksi ahli dengan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023, bahwa laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes) Al Zaytun telah dilaporkan dan diterima oleh Bareskrim Polri. “Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Dikatakan Komjen Pol Agus Andrianto, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. “Kita akan  melibatkan Kemenag, kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Baru Sebatas Dugaan Berdasarkan Video

Dengan pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, nantinya akan digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Keterangan saksi ahli baik dari Kemenag, MUI maupun tokoh agama untuk menguatkan unsur pidana dari laporan yang ditunjukkan kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang,  jika ditemukan bukti pelanggaran pidana akan dilakukan proses hukum,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan mengambil tiga langkah untuk menangani  polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.  Disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023, tindakan dilakukan untuk menjaga kondusifitas,  keamanan serta ketertiban sosial.

Salah satu langkah yang akan diambil Menko Polhukam adalah terkait penanganan adanya dugaan tidak pidana. “Ada beberapa hal tindak pidana yang masuk ke Menkopolhukam dan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan penelitian dan juga laporan resmi ke Polri,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Pengasuh Pontren Al Zaytun

Terkait masalah dugaan tindak pidana tersebut menurut Mahfud MD akan ditangani Polri. “Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar proses pidananya nanti akan diumumkan,” ujar Mahfud MD.

Dikatakan Mahfud MD, nanti Polri akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. “Unsur-unsur sudah diidentifikasi nanti tinggal diklarifikasi di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tambah Mahfud MD.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah