Dini Purwono, Hingga Saat Ini Jakarta Masih DKI

- 7 Maret 2024, 19:05 WIB
Monumen Nasional di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selama Presiden belum mengeluarkan Keppres Jakarta masih Ibu Kota Negara.
Monumen Nasional di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selama Presiden belum mengeluarkan Keppres Jakarta masih Ibu Kota Negara. /Pixabay/Shambuimaji/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota dan masih berstatus ibu kota Indonesia. Hingga saat ini belum ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," terang Dini Purwono kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Disampaikan Dini Purwono, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan. “Penerbitan Keppres menjadi  kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Dini Purwono.

Baca Juga: Soal Wacana Mobil Terbang di IKN, Gaikindo Tunggu Perkembangan

Menurutnya, Dini Purwono, selama Keppres belum diterbitkan maka Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara. "Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," kata Dini Purwono.

Aturan kepindahan Ibu Kota Negara diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam Undang Undang DKI Jakarta yang dicabut. Tidak lantyas keseluruhan Udang Undang DKI Jakarta diubah dan diganti,” tambah Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, pemerintah mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. "Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” pungkas Dini Puwono.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x