Anna Hasbie, Bukan Hanya di Indonesia Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Tempat Ibadah

- 17 Maret 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi salah satu menara Masjid Nabawi di Madinah.
Ilustrasi salah satu menara Masjid Nabawi di Madinah. /Tangkapanlayar Instagram @makkah_madina/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, tidak hanya ada di Indonesia. Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

“Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang,” kata Anna Hasbie terkait dengan  masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sebagaimana Indonesia, menurut Anna Hasbie,  Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: SALAH, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Tapi Justru Menganjurkan

Di Selangor, Malaysia, menurut Anna Hasbie, adzan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musala.

Bahakn di Uni Emirat Arab (UEA), menurut Anna Hasbie ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel. “Ini lebih kecil dari Indonesia atau 100 desibel,” tambah Anna Hasbie.

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Anna Hasbie, Penggunaan Speaker Masjid Disamakan dengan Dangdutan Gus Miftah Gagal Faham

Untuk lebih jelasnya, ini  Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara berdasarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022;

A.Waktu Sholat:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x