Ini, Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK

- 24 November 2020, 10:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim. /Dok. Humas Kemdikbud/

Baca Juga: Masih Level Sedang, Indeks Literasi Digital Indonesia

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” terang Mendikbud Nadiem Makarim.

Terobosan keempat yang dilakukan menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi. Mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.

Baca Juga: Ada 196,71 Juta Pengguna Internet di Indonesia

Baca Juga: Sekolah Boleh Buka, Asal Memenuhi 6 Point SKB

Untuk kebutuhan tersebut Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini, berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya dan dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK.

Sementara terakhir, terobosan kelima yang dilakukan menurut Mendikbud Nadiem Makarim, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah. 

“Kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud,” pungkas Mendikbud Nadiem Makarim, terkait lima terobosan yang dilakuan pemerintah untuk rencana ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang terbuka bagi guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x