Inosentius Samsul, Agar Materi Muatan Sinkron UU Mengatur Pendidikan Sudah Waktunya Dikaji

- 12 Maret 2021, 15:32 WIB
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul.
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul. /Foto: Dok/Man /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengingatkan perlunya dilakukan kajian terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pendidikan. Kajian bertujuan untuk mensinkronkan dan mengharmoniskan materi muatan agar tidak terjadi tumpang-tindih dan multitafsir dari para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Disampaikan Inosentius Samsul, pada Focus Group Discussion (FGD), 'Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law'. Kegiatan diselenggarakan kerja sama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI di Bandung, Jawa Barat.

"Sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan baik dalam materi muatan maupun implementasi undang-undang tersebut. Termasuk adanya gagasan mengenai diperlukannya metode atau pendekatan omnibus law dalam melakukan penataan undang-undang di bidang pendidikan," tegas Inosentius Samsul saat menjadi Opening Speech di FGD 'Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law'.

Baca Juga: Sampah Tutupi Permukaan Sungai Cikijing Rancaekek, Hampir Dua Pekan Ini

Dikatakan Inosentius Samsul, selain Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terdapat juga beberapa undang-undang yang mengatur bidang pendidikan. Diantaranya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Inosentius Samsul, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut masih mengatur secara parsial mengenai subsistem dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Akibat pengaturan secara parsial tersebut dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidaksinkronan, ketidakharmonisan antar undang-undang. Bahkan tak jarang terjadi multi tafsir para pemangku kepentingan di bidang pendidikan di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.

Baca Juga: Giat PPKM Mikro, 63 Kendaaraan Keluar Gerbang Tol Cileunyi Dibalikarahkan  

Sementara Rektor UPI Bandung M. Solehuddin, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan penataan undang-undang di bidang pendidikan merupakan satu keharusan. Karena saat ini ada beberapa alasan mengapa undang-undang ini memang sudah perlu direvisi. Dilihat dari sisi usia, UU Sisdiknas sudah mendekati usia 20 tahun.

"Sehingga kalau sekarang mulai dirintis buat omnibus law selesainya genap 20 tahun, berarti undang-undang ini diganti dengan undang-undang yang baru atau diperbaharui dengan undang-undang yang baru," tegas Solehuddin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah