PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Cianjur Herman Suherman dan Forkompida bersama Satgas Pengananan Covid-19 di Kabupaten Cianjur melakuan sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat) Jawa dan Bali ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur. Hingga menjelan tengah malam sejumlah tempat usaha kedapatan masih beroperasi.
Saat rombongan melintas di jalan Ir. H. Djuanda, Selakopi, tim melihat warung kopi masih melayani pembeli di tempat. Rombongan langsung masuk dan melakukan OTT mendapati 6 orang yang makan ditempat dan 2 orang pelayan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang memimpin sidak, sempat geram dengan ulah tersebut. Kepada Satgas Penanganan Covid-19 diperintahkan untuk langsung menindak dengan pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Warga dan Nakes Kabupaten Bandung Siap,Tapi Ketersediaan Vaksin Minim
Selanjutnya patroli bergerak ke beberapa lokasi lainnya. Namun tak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Ruas-ruas jalan lainnya yang merupakan tempat jajanan pun tak luput dari patroli, salah satunya di Jalan Dewi Sartika (Sinar) yang merupakan pusat jajanan kuliner malam di Cianjur.
Di tempat itu tim mendapat curhat dari pedagang gorengan. Bupati pun memborong dagangan pedagangan itu sebagai upaya membantu pelaku UMKM.
"Di lapangan masih ditemukan pedagang yang melayani makan di tempat. Kurang lebih ada 6 orang. Mereka harus menjalani sidang tipiring," ujar Herman, kepada para wartawa usai patroli.
Secara umum, lanjut Herman, disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur mulai cenderung meningkat. Utamanya pemakaian masker dan mengurangi mobilitas selama PPKM darurat.
Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut Kota Bandung, Insyaallah Tidak Terulang Lagi
"Kalau melihat di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat terutama memakai masker sudah hampir 90 persen. Demikian juga ketika malam, tidak ada kerumunan ataupun mobilitas dan aktivitas tinggi masyarakat," terang Herman Suherman.