Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Keempat pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres. (ap.sutarwan)***