Korban yang meninggal dunia mendapatkan dana kerohiman sebesar Rp15 juta. "Yang sudah cair (dana kerohiman) tahap pertama sebanyak 122 jiwa dan yang sedang diajukan sebanyak 480 jiwa," pungkas Herman. (dani jatnika)***
Korban yang meninggal dunia mendapatkan dana kerohiman sebesar Rp15 juta. "Yang sudah cair (dana kerohiman) tahap pertama sebanyak 122 jiwa dan yang sedang diajukan sebanyak 480 jiwa," pungkas Herman. (dani jatnika)***
Editor: Heriyanto Retno