12 Jam Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan Kusir Delman

- 21 Desember 2020, 21:26 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (kedua kiri) didampingi Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu (kiri) saat ekspos peristiwa pembunuhan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin 21 Desember 2020.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (kedua kiri) didampingi Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu (kiri) saat ekspos peristiwa pembunuhan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin 21 Desember 2020. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim gabungan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung dan Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya dalam waktu 12 jam berhasil mengamankan Ri (21) pelaku penggorokan Samsudin (25) sesama kusir keretek (delman). Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan sebutir timah panas akibat berusaha melarikan diri.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., setelah melakukan olah TKP di Jalan Gorodog Desa Majasetra Kecamatan Majalaya pada Minggu 20 Desember 2020 siang, petugas langsung bergerak.

“Dari laporan warga mengenai temuan jasad korban, petugas bergegas ke lokasi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Setelah menghimpun keterangan di TKP, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran,” terang Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung Kecamatan Soreang, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Aplikasi New PLN Mobile Tingkatkan Pelayanan

Baca Juga: 12 Jam Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan Kusir Delman

Upaya pengejaran terhadap pelaku tidak membutuhkan waktu cukup lama. “Tidak kurang dari 12 jam petugas gabungan Polresta Bandung dan Polsek Majalaya berhasil mengamankan pelaku di kampungnya daerah Paseh (Kabupaten Bandung),” terang Hendra Kurniawan.

Namun karena pelaku berusaha melarikan diri, terpaksa petugas menghadiahi timah panas pada pelaku. “Terpaksa ditembak betis kakinya karena berusaha melarikan diri,” ujar Hendra Kurniawan.

Dikatakan Hendra Kurniawan, akibat perbuatan tersangka pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang, dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun,” tegas Hendra Kurniawan. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah