Ia mengatakan, tanggul sepanjang 600-650 meter itu, masih dalam kondisi tanggul sementara dalam kondisi masih fisik tanah. "Melihat kewenangan, optimalisasi pembangunan tembok penahan luapan aliran air Sungai Cisunggalah itu adalah kewenangan BBWS Citarum," katanya.
Namun karena BBWS Citarum mengalami kendala anggaran, kata Rofiran, Pemkab Bandung karena tidak mau melihat masyarakat terus terdampak musibah akibat meluapnya aliran sungai itu lamgsung turun tangan.
"Itu sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Bandung dalam penanganan musibah. Sementara kewenangan dalam pemeliharaan dan pembangunan tanggul tembok penahan luapan air sungai itu adalah kewenangan BBWS Citarum," katanya.
Seharusnya, kata dia, BBWS Citarum malu sama Pemkab Bandung dalam pembangunan tanggul atau tembok penahan luapan air Sungai Cisunggalah. "Pemkab Bandung membangun tembok penahan luapan air sepanjang 100 meter, sementara BBWS Citarum hanya 60 meter. Itu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pak Bupati Bandung karena melihat warganya sempat terdampak luapan sungai tersebut," ucapnya.
Rofiran berharap kepada BBWS Citarum dalam penanganan pembangunan tembok penahan luapan air menjadi prioritas pada 2022 ini. Meskipun Pemkab Bandung menjadi lokus pada aliran Sungai Cisunggalah, dan tetap kewenangannya ada pada BBWS Citarum.
"BBWS Citarum harus banyak berterima kaih kepada Pak Bupati Bandung, karena sudah membantu dalam pemeliharaan aliran Sungai Cisunggalah, di antaranya turut membantu pembangunan tembok penahan luapan aliran air Sungai Cisunggalah. Bupati sudah mensuport anggaran dari APBD Kabupaten Bandung, walaupun bukan kewenangannya," tuturnya.
"Mengingat sepanjang tahun, aliran Sungai Cisunggalah sering meluap dan menimpa permukiman warga. Kami berharap, BBWS Citarum memiliki kepedulian yang tinggi untuk melakukan pemeliharaan tanggul Sungai Cisunggalah. Supaya bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut," ungkapnya. (neni mardiana)***