Pemekaran Daerah, Ini Alasan yang Dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung

- 10 Februari 2022, 22:45 WIB
Aggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Parai Golkar H Cecep Suhendar angkat suara terkait pemekaran wilaah Bandung Timur belum kunjung terwujud.
Aggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Parai Golkar H Cecep Suhendar angkat suara terkait pemekaran wilaah Bandung Timur belum kunjung terwujud. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Cecep Suhendar menyatakan adanya usulan suara rakyat di wilayah timur Kabupaten Bandung, terkait dengan daerah otonomi baru bukan hal yang baru didengar. Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Pemerintah Induk dan juga perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten telah memberikan dukungan bagi pemekaran.

"Sejak beberapa tahun yang lalu,  saya ingat pada tahun 2005, itu dideklarasikan oleh Komite Bandung Timur atau Kombat. Tapi hingga kini pemekaran masih menemui kendala,  kata Cecep Suhendar kepada wartawan di Rancaekek, Kamis 10 Februari 2022.

Ia mengungkapkan sejumlah anggota dewan yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 4, sudah menanggapi dan pada prinsipnya mendukung terhadap proses perwujudan Kabupaten Bandung Timur (KBT).

Baca Juga: PPKM di Kota Bandung, Tiga Ruas Jalan di Tutup, Akhir Pekan Ganjil Genap di Pintu Tol

"Apapun namanya nanti, rekan-rekan anggota dewan di Dapil 4 mendukung perwujudan KBT. Tentunya hal ini didasari bahwa salah satu alasan pemekaran itu harus yang mendukung kepentingan rakyat," kata Cecep Suhendar dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ada tiga alasan pemekaran daerah itu, imbuhnya, pertama harus mendukung peningkatan pelayanan masyarakat, kedua  percepatan pembangunan dan ketiga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga hal itu harus menjadi salah satu alasan untuk terwujudnya Kabupaten Bandung Timur. Jangan sampai perwujudan Kabupaten Bandung Timur itu hanya kepentingan politik saja. Ini yang kita hindari, sehingga di sini kami lebih banyak mendengar usulan dari masyarakat, dan tidak banyak berbicara," katanya.

Baca Juga: Wabup Bandung Sahrul Gunawan Buktikan Minyak Goreng Kosong, Undang Beragam Komentar Warga +62

Cecep mengatakan saat ini yang dibutuhkan itu adalah kelengkapan persyaratan administrasi. "Yang dari dulu disuarakan, tapi baru terpenuhi. Asosiasi BPD sudah menyampaikan dan ada 15 Asosiasi BPD Kecamatan sudah menandatangani, tapi saya belum melihat. Nanti kita akan lihat dan itu salah satu persyaratan administrasi untuk dibawa kepada jenjang berikutnya untuk diparipurnakan," tuturnya.

Setelah diparipurnakan, imbuhnya, pihaknya akan menyepakati penganggaran untuk kajian oleh beberapa akademisi. "Kemudian selanjutnya kita akan menyiapkan hak lainnya supaya terdaftar di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.  (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah