Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Beserta Istri Sudah Ditahan, Segera Jalani Persidangan

- 20 November 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi tahanan. Mantan Ketua DPRD Jawa Barat   Irfan Suryanagara (IS), dan Endang Kusumawaty (EK) istrinya  telah menjadi tahanan Kejari Cimahi memasuki proses persidangan.
Ilustrasi tahanan. Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS), dan Endang Kusumawaty (EK) istrinya telah menjadi tahanan Kejari Cimahi memasuki proses persidangan. /Pixabay/Inchigo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan tahap II kasus penipuan dan penggelapan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Barat. Tersangka  Irfan Suryanagara (IS), dan Endang Kusumawaty (EK) istrinya beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan telah ditahan.  

“Sudah kita laksanakan, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB. Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, sebgaimana dikutip dari situsberita resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 20 November 2022.

Disampaikan Ahmad Ramadhan, saat ini dua orang tersangka, Irfan Suryanagara (IS), dan Endang Kusumawaty (EK) istrinya sudah menjadi tahanan Kejari Cimahi setelah proses tahap II. “Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” jelas Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 42 Drum Propilen Glikol Milik CV Samudera Chemical Diamankan. Pemilik Entah Kemana

Diberiyakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap modus operandi bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Barat. Pengungkapan sekaligus menetapkan Irfan Suryanagara (IS) mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta Endang Kusumawaty (EK) istrinya sebagai tersangka pelaku.

Penetapan mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009 hingga 2014 dan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014 hingga 2019 Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media.

“Telah ditetapkan kedua tersangka dengan inisial IS dan EK dengan korbannya berinisial SG, atas perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TTPU), ” ujar Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Senin 14 November 2022 lalu.

Baca Juga: Gempa Bumi di Pangandaran, Paling Dirasakan Warga di Selatan Kabupaten Garut dan Hingga ke Kota Bandung

Adapun modus operandi yang dilakukan IS dan istrinya EK membujuk korban SG untuk melakukan kerjasama mengelola SPBU. Kedua tersangka IS dan EK juga membujuk korban untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang diperuntukan bagi karyawan SPBU.

SPBU yang dijanjikan berlokasi di Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Sukabumi dan di Pelabuhan Ratu. “Akibat perbuatan kedua tersangka IS dan EK, korban SG menderita kerugian hingga mencapai Rp77miliar, kerugian yang dialami korban SG karena sejak perjanjian kerjasama tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka,” jelas Nurul Azizah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x