42 Drum Propilen Glikol Milik CV Samudera Chemical Diamankan. Pemilik Entah Kemana

- 20 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi drum bahan kimia. Bareskrim Polri amankan 42 drum berisikan Propilen Glikol di kebun pisan di kawasan Tapos Kota Depok Jawa Barat milik CV Samudera Chemical.
Ilustrasi drum bahan kimia. Bareskrim Polri amankan 42 drum berisikan Propilen Glikol di kebun pisan di kawasan Tapos Kota Depok Jawa Barat milik CV Samudera Chemical. /Pixabay/art130405/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) temukan 42 drum berisi Propilen Glikol (PG)  di CV Samudera Chemical.  Pemilik CV Samudera Chemical hingga kini belum diamankan dan tengah dalam pencarian pihak berwajib.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut patut di duga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” terang Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: Gempa Bumi di Pangandaran, Paling Dirasakan Warga di Selatan Kabupaten Garut dan Hingga ke Kota Bandung

Diterangkan Pipit Rismanto, barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan. Sementara pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.

“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya. Tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” ujar Pipit Rismanto.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menemukan sejumlah drum berisikan cairan Propilen Glikol (PG) di kebun pisan di kawasan Tapos Kota Depok Jawa Barat. Ada dugaan Propilen Glikol dibuang karena di oplos dan sudah tercemar senyawa kimia etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang mengakibatkan gangguan ginjal akut  ginjal pada anak yang dipesan  PT Afi Farma (AF).

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Kembali Meningkat, Ini Langkah yang di Tempuh

"Dari penyidikan dilaksanakan pada Rabu (9 November 2022) lalu di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW. Keberadaan satu drum  Propilen Glikol (PG) hingga kini masih diselidiki siapa pemiliknya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta.

Disampaikan Ahmad Ramadhan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical tersebut diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah