Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun pidana. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar pihak pihak yang mengaku sebagai kepolisian yang melakukan penggeledahan dan mengambil barang agar sebisa mungkin menanyakan kartu tanda anggota atau surat perintah penyelidikan atau surat perintah tugas," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Disampaikan Kapolresta Bandung, setiap anggota reskrim, narkoba, atau lantas dan penyidik lainnya saat bertugas dilengkapi dengan surat tugas. Selain itu, pengungkapkan kasus tersebut mematahkan isu bahwa kasus harus viral terlebih dulu.
"Kasus ini tidak viral, kejadian tanggal 18 Agustus dan kurang dari 1 x 24 jam, tanggal 19 Agustus kami tangkap. Jadi, tidak benar no viral no justice itu tidak benar," pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (syiffa ryanti)***