Bongkar Toko HP Majikan di BEC Bandung, WD Gondol 17 Unit HP untuk Bayar Hutang

- 16 Oktober 2023, 17:57 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat berikan keterangan pers terkait pencurian di BEC Senin, 16 Oktober 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat berikan keterangan pers terkait pencurian di BEC Senin, 16 Oktober 2023. /Polrestabes Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tidak kuat di tagih hutang WD (26) warga Kabupaten Sumedang Jawa Barat curi 17 handphone di toko bekas majikannya. Aksi tersangka WD di toko handphone Gadget Club, Gedung BEC Lantai LG, Blok F02, Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung diketahui jajaran SatReskrim Polrestabes Bandung melalui rekaman CCTV  dan diamankan sehari kemudian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan persnya kepada awak media Senin 16 Oktober 2023 di Mapolrestabes Bandung mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan WD pada Kamis 12 Oktober 2023. “Kami mendapat laoran dari korban bahwa tokonya sudah dibongkar pencuri dan kehilangan barang dagangan berupa HP sebanyak 17 unit dengan nilai sekitar Rp130juta,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Terhadap laporan korban tersebut SatReskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV. “Dari rekaman tersebut diketahui ciri-ciri mengarah ke tersanka WD yang tidak lain bekar karyawan toko korban, hingga akhirnya sehari kemudian ada 13 Oktober 2023 tersangka pelaku diamankan,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Juga: Basmi Kejahatan, Polrestabes Bandung Aktifkan Lagi Tim Prabu Mulai Malam Ini

Kepada petugas tersangka WD mengakui semua perbuatanannya telah melakukan pencurian di toko bekas majikannya dengan cara membongkar rollingdoor. Tersangka mengambil 17 unit handphone.

Saat ditanya tersangka WD mengakui semua perbuatannya dilakukan karena terdesak tagihan hutang. “Untuk membayar hutang,” ujar WD pendek saat ditanya wartawan.

Dikatakannya dari 17 HP yang dicurinya sebanyak 10 unit telah berhasil dijualnya dengah harga Rp6juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbatanannya WD dikenai Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian dengan Pemberatan. WD terancam hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah