Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Proporsional
“Sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga ke badan jalan, ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas,” tegas Yana Mulyana.
Saat ini Pemerintah Kota Bandung menurut Yana Mulyana, lebih mengutamakan kesehatan pandemi. Tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan.
Sementara di zona merah ini, faktor kesehatan jauh lebih penting untuk keselamatan warga. “Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut,”ujar Yana Mulyana. (Iwan Rukwanda)***