14 Hari Kedepan Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup

- 4 Desember 2020, 22:00 WIB
WAKIL Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung kegiatan penertiban tempat makan di bahu jalan Dipati Ukur Kota Bandung.
WAKIL Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin langsung kegiatan penertiban tempat makan di bahu jalan Dipati Ukur Kota Bandung. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan ditutup 14 hari ke depan dalam menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah.

Bersamaan dengan penertiban tempat makan malam di sekitar Kampus Unpad, Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menutup ruas Jalan Dipatiukur.

Dikatakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, dan pemilihan lokasi Jalan Dipatiukur, karena titik ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga: Data Stock Darah PMI Kota Bandung 4 Desember 2020

Baca Juga: 2021 Mendatang, Jawa Barat Akan Menerima Dana 51 Triliun Lebih

"Banyak laporan kepada kami, mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," terang Yana Mulyana.

Selain menutup sejumlah ruas jalan, pihaknya juga melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tidak lebih dari 30 persen. Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung, yang sudah masuk zona merah.

Ditegaskan Yana Mulyana, penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang sudah terpantau melanggar aturan serta diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19. Karena terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bertekad Layani Lansia

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Proporsional

“Sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga ke badan jalan, ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas,”  tegas Yana Mulyana.

Saat ini Pemerintah Kota Bandung menurut Yana Mulyana, lebih mengutamakan kesehatan pandemi. Tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan.

Sementara di zona merah ini, faktor kesehatan jauh lebih penting untuk keselamatan warga. “Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut,”ujar Yana Mulyana. (Iwan Rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah