Kembali, Gedung Sate di Lockdown Butut 31orang PNS Terpapar Positif Covid-19

- 3 Juni 2021, 18:53 WIB
Komplek Perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate terhitung 3 Juni hingga 9 Juni 2021 mendatang ditutup.
Komplek Perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate terhitung 3 Juni hingga 9 Juni 2021 mendatang ditutup. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate terpapar positif Covid-19. Dikeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan ruang publik dan pembatasan aktivitas ASN di Gedung Sate   terhitung 3 Juni hingga 9 Juni 2021.

Asisten Administrasi Umum Sektetaris Daerah (Setda) Jabar Dudi Sudrajat kepada awak media di Gedung Sate Bandung Kamis 3 Juni 2021 membenarkan terkait adanya 31 orang PNS terpapar Covid-19. “Iya betul, saat ini jumlah yang dilaporkan telah dinyatakan positif sebanyak 31 orang,” terang Dudi Sudrajat.

Diketahuinya sebanyak 31 orang telah terpapar positif Covid-19 menurut Dudi Sudrajat, berdasarkan tes masif yang dilakulan beberapa waktu lalu. Agat tidak sampai terjadi penyebaran, Setda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlaku mulai 3 Juni hingga 9 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Selain itu juga dalam SE Setda Jabar tersebut ditegaskan bahwa mulai 3 Juni hingga 9 Juni 2021, komplek perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate ditutup. Selain gedung utama, juga masjid, kantin, museum dan area publik lainnya di kawasan komplek perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate.

Hal lain yang dicantumkan dalam SE Setda Jabar terkait dengan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 (lima) orang atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual. Selain itu, kehadiran pegawai di kantor atau tempat kerja pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. “Namun para Pejabat Struktural tetap hadir,” tambah Dudi Sudrajat.

Baca Juga: Lagi, Indonesia Tidak Diberi Kuota Haji

Selain itu, disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA) bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan, atau perantara.  Seluruh PNS wajib melaporkan kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan TPP.

Terkait dengan penutupan aktivitas di komplek perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Gedung Sate bukan kali ini saja dilakukan. Pada masa puncak pandemi Covid-19 bulan Agustus 2020 pihak Setda Jabar pernah melakukan lockdown kawasan Gedung Sate di Jalan Diponegoro Bandung akibat 40 orang lebih PNS terpapar positif Covid-19. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x