Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Bandung Barat Dipastikan 28 November 2021 Mendatang

- 20 Oktober 2021, 03:09 WIB
Dokumentasi Pemilihan Kepala Desa Adir Kecamatan Padalaran Kabupaten Bandung Barat. Pemilihan Kepala Desa Serentak  2021 Kabupaten Bandung Barat akan  dilaksanaan 28 November 2021 mendatang.
Dokumentasi Pemilihan Kepala Desa Adir Kecamatan Padalaran Kabupaten Bandung Barat. Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanaan 28 November 2021 mendatang. /Instagram pilkadesbandung barat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bandung Barat disepakati pada 28 November 2021 mendatang. Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan diikuti 41 desa.

“Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5625/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan. Semula Pilkades Serentak 2021 di Bandung Barat akan dilaksanakan di 41 desa pada 29 Agustus 2021 lalu, namun karena kondisi tidak memungkinkan dan masih dilaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) maka Pilkades Serentak mengalami penundaan,” terang  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana, kepada wartawan diruangkerjanya.

Dikatakan Wandiana, Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/5625/SJ  langsung ditindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Panitia Pilkades Serentak tingkat KBB. Dalam SK Bupati tersebut sekaligus ditetapkan  bahwa tanggal 28 November sebagai hari pemungutan suara.

Baca Juga: Ema, Ditemukan Kasus 14 Orang Siswa dan Tenaga Pengajar Positif Covid-19 Sekolah Tidak Langsung Ditutup

“Saat surat Mendagri keluar, wilayah Bandung Barat sudah masuk Level 3, karenanya tahapan Pilkades Serentak yang sempat tertunda dilajutkan. Apalagi saat ini PPKM wilayah Bandung Barat sudah masih Level 2, pelaksanaan bisa lebih leluasan, namun penuh kehati-hatian,” ujar Wandiana.

Tahapan Pilkades Serentak yang sudah dilakukan menurut Wandiana, pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran dan kelengkapan administrasi serta  tahapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Setelah keluar surat Mendagri yang diperkuat SK Bupati makan tahapan berikutnya berupa masa kampanye, minggu tenang dan pencoblosan yang diikuti penghitungan hasil dan pelantikan.

Sesuai dengan instruksi dari Mendagri maupun Bupati, pelaksanaan Pilkades harus menjalankan protokol kesehatan. “Karena ada kekhawatiran apabila Covid-19 di masa PPKM ini naik lagi levelnya, dipastikan bakal mengganggu tahapan,” tambah Wandiana.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Bandung Masih Tinggi

Bila berjalan sesuai rencana menurut Wandian, pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Desember2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbup No35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah