Kandungan Tidak Normal, Istri dan Korban HW Sama-sama Alami Trauma

- 31 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Istri HW dan korban mengalami trauma hebat.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Istri HW dan korban mengalami trauma hebat. /Pixabay/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) telah melakukan kejahatan seksual ataupun rudapaksa terhadap belasan santriwatinya . Bahkan akibat perbuatannya selama rentang waktu 2016 hingga 2021 dari 13 orang santriwatinya 7 orang hamil dan melahirkan bayi.

Baca Juga: Siti Nadia Tarmidzi, Omicron Berkembang Pertimbangkan Bepergian ke Luar Negeri

Aksi rudapaksa dilakukan Herry Wirawan sebagai pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Kecamatan Antapani dan Madani Boarding School  Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Terhadap perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mendakwa  terdakwa Herry Wirawan dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry Wirawan juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini Herry Wirawan  terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena Herry merupakan guru atau ustaz alias tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3, menjadi 20 tahun. (hp.siswanti)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah