UPT Padepokan Mayang Sunda Sunyi Sepi

- 25 November 2020, 22:00 WIB
TERDAMPAK COVID-19 Gedung Kesenian Mayang Sunda yang dikelola UPT Padepokan Mayang Sunda sejak pertengahan Maret 2020 tidak ada kegiatan dan aktivitas seni budaya.
TERDAMPAK COVID-19 Gedung Kesenian Mayang Sunda yang dikelola UPT Padepokan Mayang Sunda sejak pertengahan Maret 2020 tidak ada kegiatan dan aktivitas seni budaya. /Portal Bandung Timur/Robi Gani/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pandemi COVID-19 dampaknya menghentikan semua jenis kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Tidak terkecuali dengan Gedung Kesenian Mayang Sunda yang berlokasi di Jalan Peta 209, Kelurahan Sukaasih Kec. Bojongloa Kaler.

Terhitung pertengahan Maret 2020 gedung kesenian yang dikelola UPT Padepokan Mayang Sunda dibawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, otomatis tidak ada kegiatan hingga saat ini. Kondisinya sangat memprihatinkan tidak ada aktvitas dan hiruk pikuk kegiatan. Seakan mati suri.

Penanggungjawan Gedung Kesenian Mayang Sunda, Herly mengakui bahwa sejak diberlakukannya Perwal Nomor 37 Tahun 2020 segala bentuk aktivitas di UPT Padepokan Mayang Sunda ditiadakan. “Tidak ada aktivitas sama sekali, jangankan pegelaran seni budaya, untuk sekedar latihan saja tidak diperbolehkan, karena mengacu pada Perwal Nomor 37 Tahun 2020,” terang Herly.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: 22 Pejabat Fungsional Kota Cirebon Secara Daring

Baca Juga: Operasi Yustisi di Jembatan Kuning Kamojang

Kalaupun ada menurut Herly, kegiatan yang diselenggarakan oleh Disbudpar Kota Bandung untuk kepentingan program kegiatan.

“Itupun dilakukan hanya sekedar pengambilan gambar untuk ditayangkan secara daring atau virtual,” ujar Herly yang merasa khawatir pasca pandemi berakhir akan menemui kesulitan untuk membangun kembali gairah berkesenian pelaku seni budaya di Kota Bandung karena sebagian besar sudah beralih profesi. (robi gani)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x