Analisis Hukum di Balik Naiknya Hukuman Pidana di Tingkat Banding dan Kasasi

28 Desember 2020, 18:15 WIB
/Edward Lich/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Seringkali kita terheran-heran mengapa setiap pengajuan Banding dan Kasasi, hukuman yang diberikan seringkali bertambah, padahal upaya lanjutan dari pengadilan tingkat pertama.

Hal tersebut sendiri adalah salah persepsi masyarakat mengenai Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi. Maka sebelum kita berbicara mengenai alasan-alasan ada baiknya kita mengetahui maksud dan tujuan Banding serta Kasasi.

Pada tingkat Banding, kita mengenal istilah Judex Facti artinya pengadilan Tinggi bertugas memeriksa ulang fakta-fakta dan pembuktian yang sudah ada berdasarkan berkas-berkas pemeriksaan PN.

Baca Juga: Lionel Messi Ungkapkan Keinginan Untuk Bermain di MLS

Dimana tidak ada lagi pemanggilan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan sebagainya apabila ada temuan baru haruslah diajukan dalam PK (Peninjauan Kembali).

Maka apabila sudah ada bukti-bukti yang kuat dan terlebih lagi pengakuan dari pihak Terdakwa, tidak tepat dilakukan upaya hukum apapun karena sudah jelas fakta hukumnya.

Kecuali dalam persidangan bukti-bukti tersebut tidak dinilai cukup kuat untuk menghukum Terdakwa sehingga seharusnya Terdakwa diputus bebas.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Player of the Century Award di Globe Soccer Awards 2020

Pada tingkat Kasasi, tugas dari Mahkamah Agung adalah menilai keputusan interprestasi, kontruksi, dan penerapan hukum oleh Judex Facti kita kenal dengan istilah Judex Juris ( Baca juga Fungsi Peradilan pada Mahkamahagung.go.id ).

Dimana Mahkamah Agung memeriksa apakah hukum yang diterapkan sudah benar, apakah unsur-unsur keringanan relevan atau tidak.

Sebagaimana kita tahu pembelaan harus dilakukan oleh Terdakwa disini adalah pembelaan terhadap salahnya penerapan hukum, dimana apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum maka Mahkamah Agung akan menerapkan Hukum yang sesuai.

Baca Juga: Pesawat N219 PT Dirgantara Indonesia Kantongi Serifikasi

Maka dapat kita ketahui, alasan hukuman bertambah adalah karena tidak ditemukan kesalahan pemeriksaan fakta dalam Pengadilan Tingkat pertama.

Dimana apabila bukti dinilai pada Judex Facti sah dan meyakinkan memungkinkan Judex Facti untuk mengubah putusan menjadi sesuai dengan dakwaan Jaksa.

Kedua, hilangnya unsur Penyesalan. Penyesalan menurut KBBI adalah “merasa tidak senang atau tidak bahagia (susah, kecewa, dsb) krn (telah melakukan) sesuatu yang kurang baik (dosa).”

Baca Juga: Cegah Varian Baru, Kemenhub Terbitkan SE Penerbangan Internasional

Saat seseorang menyesali perbuatannya maka dia akan menerima apapun hukuman yang sesuai bagi perbuatannya.

Dengan mengajukan Banding tentunya, orang tersebut tidak menerima perbuatannya dihukum dan merasa tidak sesuai hukumannya. Sebagaimana yang kita tahu apabila fakta dan bukti-bukti sangat kuat hal tersebut tidak relevan, dan seharusnya Terdakwa menerima putusan tersebut.

Ketiga, dalam Judex Juris hukuman bisa menjadi bertambah dari dakwaan Jaksa, hal ini dapat terjadi karena Judex Juris berwenang dalam menerapkan hukum yang sesuai, apabila pada Judex Facti sudah menguatkan maka tidak ada alasan untuk keringanan dan pengampunan sehingga Judex Juris bisa menentukan hukuman lebih berat dari putusan yang sebelumnya.

Baca Juga: Kementrian PUPR Kembangkan Kereta MCK

Maka dari hal ini kita mengetahui pentingnya seorang Advokat dalam mendampingi kliennya untuk berjuang habis-habisan dalam menggali bukti-bukti dan fakta-fakta dalam Pengadilan tingkat pertama.

Serta pentingnya seseorang untuk menyesali perbuatannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan apabila telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler