Bukan Hanya Ajay Priatna Seorang, Ini Daftar Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Hukum  

26 Agustus 2021, 00:03 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna digiring ke luar ruang persidangan seusai menjalani persidangan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Vonis Majelis Hakim Sulistyono terhadap terdakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar menambah deret orang nomor satu di Kota Cimahi menghuni hotel prodeo. Sebelumnya mantan Wali Kota Cimahi (alm) Itoc Tochija serta istrinya Atty Suharti Itoc Tochija juga harus masuk bui, dan kasus yang menjerat tidak jauh berbeda.

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna diseret ke meja hijau karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Majelis Hakim sangat berkeyakinan Ajay Muhammad Priatna telah menyalahi hukum sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pria kelahiran Bandung, 18 Desember 1966 terpilih menjadi Wali Kota Cimahi untuk masa jabatan 2017 hingga 2022. Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 pukul 10.40 WIB, bersama dengan Hutama Yonathan Direntur PT Mitra Sejati selaku pemilik RSU Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Herman, Rumah Sakit Harus Mau Dengar Keluhan Masyarakat

Pada  5 tahun lalu, tepatnya 30 Agustus 2017 manta Wali Kota Cimahi dua periode, 2001 -2012 (alm) Itoc Tochija, beserta Atty Suharti istrinya, Wali Kota Cimahi periode 2012 - 2017 juga mengalami hal yang sama. Dalam persindangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, putusan yang dibacakan Sri Mumpuni menyatakan Itok Tochija dan Atty Suharti terbukti bersalah.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Baik Itock Tochija maupun Atty Suharti Tochija telah menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi, untuk janji menjadikan kedua pengusaha tersebut sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan 7 tahun penjara untuk Itok Tochija dan 4 tahun untuk Atty Suharti. "Mengadili, menyatakan, terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Serta denda masing masing Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni, yang memutuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Atty yakni lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Terancam Buta, Andin Akhirnya Jujur Soal Reyna

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhamad Priatna menambah deret panjang panjang kepala daerah di Jawa Barat yang terjerat  kasus korupsi dan harus merasakan hotel prodeo. Bahkan mirisnya, oamg nomor satu di daerahnya tersebut diamankan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Berikut deretan  Kepala Daerah di Jawa Barat yang terjerat hukum dan beberapa diantaranya diamakan KPK dalam OTT;

1. Bupati Indramayu periode 2019-2021 Supendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPKpada Senin 14 Oktober 2019. Bersama dengan Supendi juga diamankan KPK tujuh orang lainnya. Untuk kasus Supendi sendiri pengadilan Tipikor Bandung sudah menjatuhkan vonis berupa 4,5 tahun penjara juga denda sebesar Rp 250 juta pada persidangan yang digelar secara online Selasa 7 Juli 2020. Demikian pula halnya dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS) mendapat hukuman yang sama dengan Bupati Supendi.

Sementara untuk kasus Supendi yang menyeret tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 -2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) hingga kini masih bergulir Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Bahkan dalam perkembanganya KPK  pada 15 April 2021 menetapkan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar  Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Pasien Sembuh, Kasus Posistif dan Kasus Kematian Tertinggi di Jawa Barat

2. Bupati Bekasi periode 2012-2018,  Neneng Hasanah Yasin  yang resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

3. Bupati Bandung Barat (alm) Abu Bakar sebagaitersangka dalam kasus suap di Kabupaten Bandung Barat, yang ditetapkan KPK pada 11 April 2018. Abu Bakar menjabat selama dua periode (2008-2018).

Bersama Abu Bakar, KPK juga menetapkan tersangka lainnya,  Weti Lembanawati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat dan Adityo Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta  Asep Hikayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Abu Bakar dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan. Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Sangat Dinanti Siswa dan Orangtua

4. Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diamankan KPK dan harus menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Februari 2018. Tersangka Imas Aryumningsih sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Subang untuk periode 2013 -2018, karena Bupati Ojang Subandi terjerat kasus hukum maka tongkat estafet pada 8 Juni 2017 diserahkan ke Imas Aryumningsih.

Namun sebagai Bupati Subang tidak dapat dituntaskan Ketua DPD II Golkar Subang tersebut karena selang delapan bulan  KPK menahannya dan menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan.  Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman bui selama 6,5 tahun karena Imas Aryumningsih terbukti menerima duit suap Rp 410 juta dalam kasus perizinan pembuatan pabrik di Subang.

5. Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi, ditangkap dan dihukum setelah diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014

6. Walikota Cimahi periode 2012-2017  Atty Suharti Tochija  yang ditangkap KPK bersama suaminya, (alm) Itoc Tochija mantan Wali Kota Cimahi dua periode (2002- 2007 dan 2007-201). Diamankan di rumahnya Jalan Sari Asih IV, Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Kamis 1 Desember 2016 dan keesokan harinya keduanya berserta dua pengusaha lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti divonis empat tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. Sedangkan suaminya, Itoc Tochija dihujum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Baca Juga: Charlie Watts Meninggal Sebelum Menuntaskan The Rolling Stones No Filter USA Tour

7. Bupati Karawang periode 2010-2014, Ade Swara ditangkap KPKpada 18 Juli 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Keduanya, ditangkap lembaga antirasuah itu dalam sebuah operasi tangkap tangan, 18 Juli 2014.

Majelis Hakim memvonis Ade Swara dan Nurlatifah istrinya bersalah telah melanggar hukum  sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 UU RI No 31 Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP. Bupati Karawang nonaktif Ade Swara di vonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Sedangka istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan.

8. Bupati Bogor dua periode (2008-2013 dan 2013- 2018) Rachmat Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor, 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 200 juta karena terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Selain itu Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Baca Juga: Sebarkan Kebencian, Akun YouTube dan TikTok Muhammad Kece di Tutup Kemenkominfo

9. Walikota Bandung dua periode (2003- 2008 dan 2008-2013), Dada Rosada ditangkapdan ditetapka tersangka oleh KPK  dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, terkait kasus bantuan sosial (bansos), 26 Juni 2013. Berselang dua bulan kemudian mengikuti jejak  Dada Rosada, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  dan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dada Rosada. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 15 tahun terhada Dada Rosada yang dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta, subsidair tiga bulan penjara. Vonis penjara 8 tahun ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun.

10. Bupati Subang dua periode  (2003-2008 dan 2008-2013) Eep Hidayat dijebloskan kedalam penjara setelah ada ketetapan hukum yang kuat dari Mahkamah Agung pada 2012. Eep Hidayat  yang  sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung divonis bebas di tingkat Mahkamah Agung  dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan di Subang dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara Rp 2,548 miliar.

11. Walikota Bekasi periode 2008-2013  Mochtar Muhammad resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada 13 Desember 2010. Mochtar Muhammad dikenai pasal tindak pidana korupsi dan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura, upaya penyuapan terkait pengasahan APBD Pemkot Bekasi pada 2010, dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi 2009.

Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung pada 7 Maret 2012 menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta kepada Mochtar Muhammad yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

12. Bupati Garut periode 2004-2009 Agus Supriadi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2007 sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan cukup panjang. Agus Supriadi diduga melakukan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sejak 2004 sebesar Rp 6,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan 23 April  2008 menghukum Bupati Garut non aktif Agus Supriadi, dengan hukuman 7,5 tahun penjara.  Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Agus dihukum 10 tahun penjara.

Namun selain hukuman kurungan, Majelis Hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah 6 bulan. Terdakwa Agus juga diminta membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp8.183.527.896.

13. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 Dany Setyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 21 Juli 2008 dengan tuduhan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar 2008.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2009, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dengan pimpinan persidangan Moefri. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Moefri.

14. Kasus yang masih baru dan baru memasuki babak persidangan adalah kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang turut menyeret Andri Wibawa putra sulungnya. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang berlangsung di Pengadilan Khusus Bandung Rabu 25 Agustus 2021, Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna didugamelakukan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.  (heriyanto-dari berbagai sumber)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler