Menganalisis Bebas Demi Hukum Dalam Kasus Investasi Memiles

15 Oktober 2020, 14:26 WIB
BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.*** /M.Fahmi/succo

 

PORTAL BANDUNG TIMUR,-

BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa  serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Dalam Kasus Memiles yang Hakim menyatakan bahwa Dakwaan Jaksa tidak terbukti sebagaimana Point berikut : Bahwa PT Kam and Kam telah terbukti mengantongi Surat Izin Usaha ( SIUP ) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 sampai dengan 2020. Dengan mengantongi Surat Izin dari Pemerintah tentunya merupakan bukti bahwa PT Kam and Kam adalah Perusahaan yang telah tercatat.

Hal ini memberikan penilaian bahwa sejak awal Perusahaan ini mempunyai tujuan jelas dalam Industrinya sebagaimana dalam hal ini adalah bergerak dalam bidang Periklanan.

Baca Juga: Pacman Geo akan Segera Rilis

Bahwa Terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa. Sebelumnya kita mengetahui bahwa yang dimaksud Skema PIRAMIDA adalah dimana orang diwajibkan untuk mencari orang lain untuk menjadi bawahan dan hal tersebut menjadi larangan dalam UU Nomor 7 2014 tentang Perdagangan. Sumber pendapatan Memiles dari Iklan.

Hal ini membuktikan bahwa PT Kam and kam dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan izin yang dikantongi, hal ini merupakan unsur yang kuat dari putusan ini sehingga ini membantah pasal 378 KUHP tentang penipuan karena Uang yang digunakan adalah tujuannya untuk kepentingan Perusahaan.

Apabila tidak terbukti, Mengapa Jaksa Mengajukan Banding dan Kasasi?

Perlu diketahui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memiliki Penilaian dan wewenang yang berbeda dengan Pengadilan Negeri. Apabila Jaksa mengajukan Banding tentunya ada alasan, diantaranya  adalah Jaksa merasa ada tekanan kepentingan Publik dan keadilan yang belum terpenuhi dalam Putusan yang diberikan Pengadilan Negeri sehingga harus diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung atas hukum-hukum serta relevansinya dengan bukti.

Baca Juga: Tips-Tips Memelihara Kucing

Opini Pengacara

Setelah ada putusan Bebas melawan hukum, seharusnya para korban lebih fokus dalam menggugat secara Perdata dan mencari bukti-bukti yang kuat secara tertulis diantaranya Perjanjian, Slip Pembayaran, dan Alat-alat bukti lain yang mengarah pada Tanggung Jawab dari PT. Kam and Kam untuk membayar kerugian dari Penggugat serta cara untuk membayar kerugian tersebut baik dengan penyitaan Aset atau meminta PT. Kam and Kam untuk berjalan kembali dan menjadikannya sebagai Utang Usaha yang harus dibayarkan kepada korban per-Tahunnya. Prosesnya dikawal. Transparasi kepada Publik. Menjadi sarana edukasi bagi Mahasiswa untuk penelitian Hukum.

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler