Paling Sedikit 2 Persen, Perusahaan Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

14 Agustus 2021, 10:00 WIB
Perkerja di pabrik sarung tengah mengganti benang yang putus. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban 2 persen mempekerjakan penyandang disabilitas. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan.

“Perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“  ujar Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Apresiasi Ditujukan Pengusaha Restoran dan Kafe pada Pemkot Bandung

Disampaikan Anwar Sanusi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar  538.518 orang.

Sementara dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, menurut Anwar Sanusi, masih terhitung rendah. “Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas,”  tegas Anwar Sanusi.

Melalui penyelenggaraan ULD juga menurut Anwar Sanusi, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Baca Juga: Ini Hasil Mudzakarah Hukum Terkait RUU Larangan Minol

Penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, menurut Anwar Sanusi, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak. Bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen  Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kemudian Ayat (2) mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,”  ujar Anwar Sanusi.

Sementara Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektoral. Sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Hari Ini Ada Penambahan Angka Kesembuhan Hingga 36 ribu

"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, " kata Nora Kartika.

Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7690 Penyandang Disablitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4177 laki-laki dan 3513 perempuan. Pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (Penyandang Disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,”  terang Andi Sudirman Sulaiman. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler