Vaksinasi Belum Tuntas, Objek Wisata, Tempat Hiburan dan MICE Belum Dapat Relaksasi

- 17 Agustus 2021, 21:06 WIB
Pemerintah Kota Bandung akan memutuskan keinginan relaksasi pengelola dan pekerja objek wisata dan tempat hiburan serta MICE  pada Rabu 18 Agustus 2021.
Pemerintah Kota Bandung akan memutuskan keinginan relaksasi pengelola dan pekerja objek wisata dan tempat hiburan serta MICE pada Rabu 18 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung mempertimbangkan aspirasi pengelola dan pekerja sejumlah sektor wisaya dan usaha hiburan di Kota Bandung. Berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang Kota Bandung masih berada di level 4 karenanya relaksasi untuk objek wisata dan jasa hiburan belum dapat dilaksanakan.

“Bila secara aturan dari pemerintah pusat yang memputuskan perpanjangan PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang, baru pusat perbelanjaan atau mal serta tempat ibadah yang mendapat relaksasi. Untuk tempat wisata dan jasa hiburan serta MICE di hotel belum diperbolehkan,” terang Ema Sumarna Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Selasa 17 Agustus 2021.

Namun demikian menurut Ema Sumarna, keingianan dari pengelola dan pekerja objek wisata, tempat hiburan dan penyelenggaraan MICE (Meeting Incentive Convention dan Exhibition) akan dibahasa dalam rapat terbatas. “Pada Rabu (18 Agustus 2021) aspirasi baru akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas), mudah-mudahan keinginan dari pengelola dan pekerja objek wisata, tempat hiburan dan MICE dapat diputuskan,” ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Vaksinasi Masal Dari Rumah ke Rumah di Desa Lengkong Disambut Antusias

Aspirasi pengelola dan pekerja objek wisata, tempat hiburan dan MICE, menurut Ema Sumarna bersamaan dengan adanya relaksasi bagi 23 pusat perbelanjaan atau mal sejak 11 Agustus lalu di Kota Bandung. “Pemerintah Kota Bandung bukannya tidak ingin memberikan izin, tapi kebijakan juga berdasarkan arahan dari pusat,” ujar Ema Sumarna.

Demikian pula halnya dalam pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 23 Juli 2021 mendatang yang berdasarkan evaluasi menunjukan relaksasi terhadap pusat perbelanjaan dan mal sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. “Berdasarkan evaluasi tersebut maka cakupan pengunjung yang sebelumnya 25 persen ditambah menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in sebanyak 25 persen,” ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung, Masih Perlu Kajian dan Evaluasi

Belum diberikannya relaksasi bagi objek wisata dan tempat hiburan serta MICE di hotel menurut Ema Sumarna berdasarkan pertimbangan masih banyaknya pekerja objek wisata dan hiburan serta hotel yang belum mendapatkan vaksin. “Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan hingga kini vaksinasi untuk pekerja objek wisata, hiburan dan hotel masih terus dilaksanakan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bila semua sudah di vaksin, akan segera diizinkan,” ujar Ema Sumarna. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x